Didirikan pada tanggal 26 Agustus 1906, awalnya hanya
merupakan tempat penampungan atau pemukiman penderita kusta. Pendiriannya
diprakarsai oleh Pendeta E.J Van Den Berg yang diutus oleh NZG (Nederlandche
Zending Genootshap) sebagai misionaris ke Dataran Tinggi Tanah Karo.
Pdt. E. J Van Den Berg berhasil membujuk para Pengatua Adat
di Dtaran Tinggi Tanah Karo sehingga bersedia memberikan sebidang lahan yang
jauh dari masyarakat umum dan memiliki sumber air (dalam bahasa lokal air =
lau). Melalui para penghulu adat tersebut , diumumkanlah kepada penduduk bahwa
telah disediakan tempat penampungan bagi penderita kusta supaya mereka tidak
lagi berkeliaran dan menderita di hutan-hutan (dalam bahasa lokal pengumuman =
momo). Demikianlah tempat penampungan kusta ini seterusnya dinamakan Desa Lau
Simomo.
Tahun 1937 Ruang Perawatan selesai dibangun, maka Pemukiman
Penderita Kusta berubah menjadi RS Kusta.
Tahun 1948 setelah pengakuan kedaulatan Negara Republik
Indonesia oleh Belanda, maka RS Kusta Lau Simomo ditangani oleh Pemerintahan
yang baru berdiri ini. Pemerintah RI kesulitan mendanai dan juga kesulitan
mendapat pimpinan yang mau dan mampu menjalankan RS Kusta ini. Akhirnya H.
Neuman (putra J.H Neuman pimpinan terdahulu yang berkebangsaan Belanda) merasa
khawatir dan menawarkan diri.
Tahun 1956 pada Jubelium ke 50 berhasil dibangun Gedung
Poliklinik, Laboratorium, Ruang Tunggu dan Apotek. Dibawah kepemimpinan H.
Neuman barulah didatangkan tenaga dokter dari RSU Kabanjahe secara rutin.
Sejak didirikan sampai dengan tahun 1958 RS Kusta ini
dipimpin oleh seorang pendeta yang berkebangsaan Belanda. Baru pada tahun 1959
RS Kusta Lau Simomo ini dipimpin oleh seorang Indonesia yaitu R.D Sebayang.
Tahun 1959 – 1964, RS Kusta beralih status menjadi RS milik
Dati II Kabupaten Karo. Namun selama periode ini pelayanan terhadap penderita
kusta tersendat sehingga mereka berdemonstrasi ke Kantor Bupati Karo.Bupati
Karo menyerah dan menyatakan tidak sanggup mengelola RS Kusta Lau Simomo
sehingga status RS Kusta Lau Simomo kembali ke Dati I Prop. Sumatera Utara.
Tahun 2002, sesuai dengan SK GUBSU No. 061-437k/Tahun 2002
RS Kusta Lau Simomo dimerger dengan RS Kusta Hutasalem, dimana kegiatan
administratifnya dipusatkan di RS Kusta Lau Simomo. Menurut SK tersebut
kedudukan RS Kusta Lau Simomo adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
dalam lingkungan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara.
Tahun 2004, untuk pemanfaatan sumber daya yang ada guna meningkatkan fungsi sosial RS kepada
penduduk yang tinggal di sekitar RS
Kusta serta menghilangkan leprophobia, maka sejak tahun 2004 RS Kusta Lau
Simomo membuka pelayanan untuk pasien umum atau non kusta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar